jam

Selasa, 14 Desember 2010

MK Laporkan Dirwan dan Makhfud ke Mabes Polri

MK Laporkan Dirwan dan Makhfud ke Mabes Polri

Selasa, 14 Desember 2010 - 15:12 wib
Ahmad Fadli - Okezone
Gedung MK (Foto: Ist)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengamini hasil tim investigasi yang dilakukan oleh Refly Harus Cs. MK pun akan melaporkan dua orang yang diduga melakukan tindak pidanan penyuapan.

Ini diungkapkan Sekjen MK Djanedjri M Gaffar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

“Siang ini MK akan melaporkan Dirwan Mahmud (calon Bupati Bengkulu Selatan) dan Makhfud (panitera pengganti) ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penyuapan,” kata Djanedjri.

Pelaporan ini, lanjut Djanedjri, komitmen MK untuk menindaklanjuti hasil kerja tim investigasi.

“Di mana dalam rekomendasi itu agar MK mengambil langkah hukum. Selain itu, isi rekomendasi tim investigasi agar MK melaporkan hasil temuan tim ke penegak hukum,” tandasnya.

Untuk pelaporan sendiri, MK mengutus tim internal berjumlah tiga orang yakni Zaiful, Antoni, dan Fajar. “Kita sudah koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, dan mereka siap menerima laporan MK,” tuturnya.

MK menonaktifkan Makhfud sejak 10 Desember 2010 lalu. Dia  dinonaktifkan untuk memudahkan tim internal MK selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan.(kem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar